FOLLOW INSTAGRAM KAMI @sat_sabhara_res_kapuas_hulu

< < < PROFESIONAL, MODERN, TERPERCAYA > > >

Rabu, 28 Oktober 2015

PENYUSUNAN INDEKS TATA KELOLA KEPOLISIAN ( ITK ) DI POLRES KAPUAS HULU

Penyusunan rancangan ITK di Polres Kapuas Hulu
Indeks Tata Kelola Kepolisian RI (ITK) mulai diinisiasi pada tahun 2014 sebagai instrumen evaluasi keberhasilan Reformasi Birokrasi Polri (RB Polri). ITK muncul sebagai jawaban karena hingga saat ini pengukuran yang ada belum dilakukan secara komprehensif, selain itu belum menggambarkan kebijakan strategis dan kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai target RB Polri dalam mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan prima Kepolisian dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri menuju pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government)
Kaurmintu di polres kapuas hulu mengikuti arahan tentang ITK
Untuk menjawab kebutuhan Polri, diperlukan pengukuran sebagai komponen pengungkit yang memenuhi dua hal: Pertama, diperlukan pengukuran yang secara spesifik menunjukkan fungsi-fungsi yang bermasalah. Kedua, diperlukan pengukuran yang bisa menggambarkan aspek tata kelola yang perlu diperbaiki di Kepolisian, sehingga ITK diperlukan untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan diatas. dan untuk melaksanakan ITK, Polri bekerjasama dengan Kemitraan (Partnership for Governance Reform) sebagai pihak ekternal yang telah memiliki kredibilitas dan pengalaman dalam pengukuran indeks tatakelola pemerintahan yaitu Police Governance Index (PGI) tingkat Propinsi dan Kabupaten. Kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kemitraan Nomor : B/ 55/XII/2014-Nomor : 005/MoU/Des/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Penyusunan ITK dalam rangka pengukuran kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Prinsip-prinsip tata kelola kepolisian yang baik ditetapkan dalam 7 (tujuh) arena/fungsi kepolisian yang secara universal diyakini dapat mewujudkan sasaran RB Polri yang diintegrasikan dengan tugas pokok Polri sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 selaku pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat (linyomyan), memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan penegakkan hukum (gakkum) meliputi fungsi Sabhara, Reskrim, Lantas, Intelkam, Binmas, Polair dan SDM.
Menurut Partnership for Governance Reform ada 6 indikator prinsip “good governance” yaitu: (1) transparansi; (2) akuntabilitas; (3) partisipasi; (4) keadilan/fairness; (5) efisiensi; dan (6) efektivitas sedangkan ITK menetapkan 7 prinsip good governance perpolisian yaitu (1) kompetensi, (2) responsif (3) manner/perilaku (4) transparan (5) fairness (6) efektivitas dan (7) akuntabilitas. Tujuh prinsip tersebut mengukur kinerja Polri terhadap 7 arena/fungsi yang secara universal diyakini berkontribusi dalam implementasi ITK dalam mencapai sasaran RB dan tugas pokok Polri serta memberikan pelayanan prima secara internal yang diintegrasikan dalam unit kerja utama di masing-masing Satker sesuai tugas pokok Polri/bidang linyomyan, harkamtibmas dan gakkum sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yaitu arena/fungsi Sabhara, Reskrim, Lantas, Intelkam, Binmas, Polair dan SDM. Dengan menggunakan tujuh prinsip tersebut akan diperoleh data dari masyarakat dan anggota terhadap kesehatan organisasi Polri berdasarkan 6 indikator utama dan 161 indikator bidang sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, pengawasan, system metoda dan inovasi terhadap fungsi Binmas, Lalulintas, Intelkam, Polair, Reskrim (Um, Khus, Narkoba), Sabhara dan SDM
Prinsip kompetensi meliputi kapasitas dan kemampuan anggota pada Satker di tingkat Polda untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, data ini terdapat pada data obyektif (jumlah personel : DSP dan Riil), Dikjur, sarpras/peralatan, anggaran sd realisasi dan piranti lunak). Prinsip responsif merupakan daya tanggap Satker di tingkat Polda dalam menjalankan tugasnya, terdapat pada data questioner internal dan ekternal. Prinsip perilaku mencakup sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran Satker di tingkat Polda dalam menjalankan tugasnya, terdapat pada data obyektif pelanggaran kode etik, disipilin, pidana, data persepsi/ questioner ekternal/internal al: integritas. Prinsip transparan merupakan kondisi dimana informasi Satker di tingkat Polda dapat diakses oleh publik, terdapat pada data obyektif uji kepatutan/asesment, rektuitmen (ekternal yang terlibat dalam proses), uji akses, observasi pelayanan publik. Prinsip fairness (keadilan) merupakan kondisi dimana implementasi tugas oleh Satker di tingkat Polda berlaku adil kepada seluruh stakeholder tanpa terkecuali, terdapat pada data obyektif (data laki-laki, perempuan, penugasan dan sprin). Prinsip efektifitas merupakan ketercapaian target dan tujuan sesuai dengan perencanaan Satker di tingkat Polda, terdapat pada data membandingkan data-data obyektif misal anggaran penyelesaian kasus dengan anggota yang ada dll, sedangkan prinsip akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban kinerja dan proses pelaksanaan tugas oleh Satker di tingkat Polda terhadap publik, terdapat pada data hasil LAKIP, Sprin dan hasil pelaksanaan tugas, jumlah sarpras yang terdaftar di SIMAK BMN.
HASIL YANG DIHARAPKAN Hasil akhir ITK yaitu profil Polri yang utuh dan terukur, sebagai acuan dalam menyusun rekomendasi dan merumuskan strategi terkait dengan pengembangan dan pembenahan Polri, dengan sasaran : (1) tersusunnya profil kinerja tatakelola dan kinerja Polri (2) tersusunnya profil kinerja tata kelola dan kinerja Polri di 32 Polda (3) tersusunnya peringkat tata kelola dan kinerja di 32 Polda dan teridentifikasinya kekuatan dan kelemahan tata kelola kinerja Polri serta rekomendasi di 32 Polda secara utuh sehingga dapat mengoptimalkan performance sesuai dengan tugas pokok Polri yang dimiliki dalam meningkatkan capaian pelaksanaan RB Polri yang pada gilirannya berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui pemberian tunjangan kinerja.
Demikian gambaran umum konsep ITK yang muncul sebagai jawaban instrument pengukuran kinerja Polri yang dilakukan secara komprehensif menggambarkan kebijakan strategis dan kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai target RB Polri dalam mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan prima Kepolisian dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri menuju pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar