Penyusunan rancangan ITK di Polres Kapuas Hulu |
Kaurmintu di polres kapuas hulu mengikuti arahan tentang ITK |
Prinsip-prinsip
tata kelola kepolisian yang baik ditetapkan dalam 7 (tujuh)
arena/fungsi kepolisian yang secara universal diyakini dapat mewujudkan
sasaran RB Polri yang diintegrasikan dengan tugas pokok Polri
sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 selaku pelindung,
pengayom, pelayanan masyarakat (linyomyan), memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan penegakkan hukum (gakkum)
meliputi fungsi Sabhara, Reskrim, Lantas, Intelkam, Binmas, Polair dan
SDM.
Menurut
Partnership for Governance Reform ada 6 indikator prinsip “good
governance” yaitu: (1) transparansi; (2) akuntabilitas; (3) partisipasi;
(4) keadilan/fairness; (5) efisiensi; dan (6) efektivitas sedangkan ITK
menetapkan
7 prinsip good governance perpolisian yaitu (1) kompetensi, (2)
responsif (3) manner/perilaku (4) transparan (5) fairness (6)
efektivitas dan (7) akuntabilitas. Tujuh prinsip tersebut mengukur
kinerja Polri terhadap 7 arena/fungsi yang secara universal diyakini
berkontribusi dalam implementasi ITK dalam mencapai sasaran RB dan tugas
pokok Polri serta memberikan pelayanan prima secara internal yang
diintegrasikan dalam unit kerja utama di masing-masing Satker sesuai
tugas pokok Polri/bidang linyomyan, harkamtibmas dan gakkum sebagaimana
amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yaitu arena/fungsi
Sabhara, Reskrim, Lantas, Intelkam, Binmas, Polair dan SDM. Dengan
menggunakan tujuh prinsip tersebut akan diperoleh data dari masyarakat
dan anggota terhadap kesehatan organisasi Polri berdasarkan 6 indikator
utama dan 161 indikator bidang sumber daya manusia, sarana prasarana,
anggaran, pengawasan, system metoda dan inovasi terhadap fungsi Binmas,
Lalulintas, Intelkam, Polair, Reskrim (Um, Khus, Narkoba), Sabhara dan
SDM
Prinsip
kompetensi meliputi kapasitas dan kemampuan anggota pada Satker di
tingkat Polda untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, data ini
terdapat pada data obyektif (jumlah personel : DSP dan Riil), Dikjur,
sarpras/peralatan, anggaran sd realisasi dan piranti lunak). Prinsip
responsif merupakan daya tanggap Satker di tingkat Polda dalam
menjalankan tugasnya, terdapat pada data questioner internal dan
ekternal. Prinsip perilaku mencakup sikap dan tindakan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kebenaran Satker di tingkat Polda dalam menjalankan
tugasnya, terdapat pada data obyektif pelanggaran kode etik, disipilin,
pidana, data persepsi/ questioner ekternal/internal al: integritas.
Prinsip transparan merupakan kondisi dimana informasi Satker di tingkat
Polda dapat diakses oleh publik, terdapat pada data obyektif uji
kepatutan/asesment, rektuitmen (ekternal yang terlibat dalam proses),
uji akses, observasi pelayanan publik. Prinsip fairness (keadilan)
merupakan kondisi dimana implementasi tugas oleh Satker di tingkat Polda
berlaku adil kepada seluruh stakeholder tanpa terkecuali, terdapat pada
data obyektif (data laki-laki, perempuan, penugasan dan sprin). Prinsip
efektifitas merupakan ketercapaian target dan tujuan sesuai dengan
perencanaan Satker di tingkat Polda, terdapat pada data membandingkan
data-data obyektif misal anggaran penyelesaian kasus dengan anggota yang
ada dll, sedangkan prinsip akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban
kinerja dan proses pelaksanaan tugas oleh Satker di tingkat Polda
terhadap publik, terdapat pada data hasil LAKIP, Sprin dan hasil
pelaksanaan tugas, jumlah sarpras yang terdaftar di SIMAK BMN.
HASIL YANG DIHARAPKAN Hasil
akhir ITK yaitu profil Polri yang utuh dan terukur, sebagai acuan dalam
menyusun rekomendasi dan merumuskan strategi terkait dengan
pengembangan dan pembenahan Polri, dengan sasaran : (1) tersusunnya
profil kinerja tatakelola dan kinerja Polri (2) tersusunnya profil
kinerja tata kelola dan kinerja Polri di 32 Polda (3) tersusunnya
peringkat tata kelola dan kinerja di 32 Polda dan teridentifikasinya
kekuatan dan kelemahan tata kelola kinerja Polri serta rekomendasi di 32
Polda secara utuh sehingga dapat mengoptimalkan performance sesuai
dengan tugas pokok Polri yang dimiliki dalam meningkatkan capaian
pelaksanaan RB Polri yang pada gilirannya berdampak pada peningkatan
kesejahteraan anggota melalui pemberian tunjangan kinerja.
Demikian gambaran
umum konsep ITK yang muncul sebagai jawaban instrument pengukuran
kinerja Polri yang dilakukan secara komprehensif menggambarkan kebijakan
strategis dan kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai target RB
Polri dalam mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN,
meningkatnya kualitas pelayanan prima Kepolisian dan meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas kinerja Polri menuju pemerintahan yang baik
(good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean
government)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar